Jumat, 14 Mei 2010

pembagian harta warisan

Hal-hal yang lebih dahulu dilunaskan ketimbang pembagian harta pusaka :
1. Ongkos tajhiz (pengurusan jenazah)
2. Pelunasan utang
3. Pelunasan Wasiat
4. Hak zakat yang telah wajib sebelum meninggal si mayat
5. Pegadaian
6. Mabi’(barang yang dibeli tetapi belum di bayar, dan dia meninggal; dalam keadaan miskin)
Sebab-sebab mendapat hak pusaka :
1. Hubungan kekerabatan
2. Karena pernikahan
3. Karena wilak (memerdekakan)
4. Karena jalur Islam
Orang-orang yang berhak terhadap pusaka dari pihak laki-laki ada 10 :
1. Anak laki-laki (putra)
2. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
3. Bapak
4. Bapaknya bapak (kakek)
5. Saudara
- Seibu sebapak (kandung)
- Sebapak
- Seibu
6. Anaknya saudara
- anak saudara sebapak seibu
- anak saudara sebapak
7. Paman
- Paman seibu sebapak
- Paman sebapak
8. Anak paman
- anak paman seibu sebapak
- anak paman sebapak
9. Suami
10. Mu’tiq ( orang yang memerdekakan)

Orang-orang yang berhak terhadap pusaka dari pihak perempuan ada 7 :
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Ibu dari ibu (nenek)
- Ibunya bapak
- Ibunya ibu
5. Saudari
- Saudari seibu sebapak
- Saudari sebapak
- Saudari seibu
6. Isteri
7. Mu’tiqah (wanita yang memerdekakan hamba)

Jika ada seluruh ahli waris dari pihak laki-laki (semuanya), maka yang mendapat harta pusaka hanyalah tiga orang, yaitu : bapak, anak laki-laki, dan suami, sedangkan yang lain terhijab oleh bapak dan anak laki-laki (bukan oleh suami).

Asal Masalah 12
Bapak 1/6 x 12 = 2
Suami ¼ x 12 = 3
Anak laki-laki Sisa 7

Jika seluruh ahli waris dari pihak wanita ada, mak yang mendapat bagian hanya 5 orang, yaitu : anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, ibu, saudari seibu sebapak dan isteri.

Asal Masalah 24
Anak Perempuan :½ x 24 =12
Cucu :1/6 x 24 = 4
Ibu :1/6 x 24 = 4
Isteri :1/8 x 24 = 3
Saudari : sisa = 1

Menurut pendapat yang ma’ruf dalam Mazhab:
- Jika seluruh ahli waris (dari kerabat, perkawinan, dan mu’tiq) tidak ada, maka harta semuanya bagi Baitil Mal, bukan untuk Zu Rahim.
- Jika ahli waris tidak dapat menghabiskan seluruh harta, maka harta yang tersisa tersebut untuk Baitil Mal, bukan diradkan kepada zawil furudh.

Menurut fatwa mutaakhhirin, jika manajemen Baitil Mal tidak jelas, maka harta yang tesisa akan diradkan kepada zawil furudh yang selain suami/isteri dengan persentase masing-masing setelah bagian suami.



Ahli waris :
Anak perempuan, ibu, dan suami

Asal 12 x 4 = 48 : 3 = 16
Anak per ½ x 12 6 x 4 = 24 + 3 = 27 Di ringkaskan : 3 = 9
Ibu 1/6 x 12 2 x 4 = 8 + 1 = 9 : 3 = 3
Suami ¼ x 12 3 x 4 = 12 : 3 = 4

Penjelasan :
Anak perempuan : 1/2
Ibu : 1/6
Suami : 1/4
Maka asal masalah : 12

Jadi :
Anak perempuan : ½ x 12 = 6
Ibu : 1/6 x 12 = 2
Suami : ¼ x 12 = 3
Maka jumlah = 11 sisa = 1

Bagian anak perempuan dan bagian ibu dinisbahkan (dipersentasekan)
Anak perempuan + ibu = 6 + 2 = 8
Anak perempuan = 6/8 =3/4
Ibu = 2/8 = ¼

Jadi asal masalah dikalikan dengan 4 maka (12 x 4 = 48)
Anak perempuan : ½ x 48 = 24
Ibu : 1/6 x 48 = 8
Suami : ¼ x 48 = 12
Jumlah yang terambil sementara (24+8+12)= 44
Jadi yang tersisa 48 – 44 = 4
Maka dirad (ditambah)untuk anak perempuan ¾ x 4 = 3
Dan untuk ibu 1/4x4 =1
Akhirnya
Untuk anak perempuan : 24 + 3 = 27
Untuk ibu : 8 + 1 = 9
Untuk suami tidak mendapat rad, maka tetap 12
Maka bisa diringkaskan dengan di bagi 3 ( lihat box)
Secara ringkas dari semula :
Asal Masalah : 4 x 4 = 6
Suami : ¼ x 4 = 1 x 4 = 4
Anak perempuan : ¾ dari sisa (3 x 4 ) = 9
Ibu : ¼ dari sisa (3 x 4 ) = 3

Penjelasan :
Tata cara secara ringkas sejak semula dalam masalah tersebut adalah : suami langsung mengambil jatahnya (¼) dari keseluruhan harta sebagaimana biasa, namun yang tersisa dari jatah suami dibagi kepada anak perempuan dan ibu dengan persentase masing-masing.

Asal Masalah : 4 (Karena suami ¼)
Maka tersisa 3. Yang 3 tersebut tidak langsung dibagi ½ kepada anak perempuan dan juga tidak 1/6 kepada ibu, tetapi 3 tersebut diambil oleh anak perempuan dan ibu dengan persentase masing-masing diantara keduanya. Maka kita persentasekan bagian anak perempuan dan ibu. Caranya : anak perempuan (½) + ibu (1/6)
½ + 1/6 = 2/3
Maka bagian anak perempuan adalah ½ dari 2/3.
Caranya : ½ : 2/3 = ½ x 3/2 = ¾

Sedangkan bagian ibu adalah 1/6 dari 2/3
Caranya : 1/6 : 2/3 = 1/6 x 3/2 = 3/12 = ¼ (diperkecil dari 3/12) dengan sama-sama dibagi 3.

Karena sisa dari jatah suami (3) tidak dapat langsung diambil ¾ oleh anak perempuan dan tidak dapat langsung diambil 1/6 oleh ibu, maka asal masalah yang tadinya 4 dikali dengan 4 menjadi 16. Untuk suami ¼ dari 16 adalah 4, sisa 12. Dari sisa (12), untuk anak perempuan ¾ dari 12 hasilnya 9, dan untuk ibu ¼ dari 12 hasilnya 3.
Jadi :
Anak Perempuan : 9
Ibu : 3
Suami : 4

2. Ahli Waris : anak perempuan, ibu dan istri
Asal Masalah 24 x 4 = 96 : 3 = 32
Istri 1/8 x 24 = 3 x 4 = 12 : 3 = 4
Anak perempuan ½ x 24 = 12 x 4 = 48 + 15 = 63 : 3 = 21
Ibu 1/6 x 24 = 4 x 4 = 16 + 5 = 21 : 3 = 7
Jumlah = 19 x 4 = 76
Sisa 24 – 19 = 5 x 4 = 20

Penjelasan
Istri mendapat 1/8, anak perempuan memperoleh ½, dan untuk ibu 1/6, maka Asal Masalah adalah 24 (Tawaffuk Binnisfi).
Untuk istri 1/8 dari 24 = 3, untuk anak perempuan ½ dari 24 = 12, dan ibu 1/6 dari 24 = 4. maka jumlah yang terambil sementara adalah (3+12+4)= 19. jadi yang tersisa adalah 24-19 = 5. Maka 5 tersebut akan ditambah untuk anak perempuan dan ibu dengan persentase masing-masing, yaitu ¾ untuk anak perempuan dan ¼ untuk ibu. ¾ dari 5 = 3 ¾ (anak perempuan), dan 1 ¼ (untuk ibu). Karena bagian-bagian tersebut merupakan pecahan campuran (bilangan yang pecah), maka asal masalah kita besarkan dengan cara kita kalikan dengan penyebut bagian anak perempuan dan ibu, yaitu 4. Maka Asal Masalah yang tadinya 24 kita kalikan dengan 4 menjadi 96. Bagian istri yang tadinya 3 kita kalikan dengan 4 menjadi 12, untuk anak perempuan 12 kali 4 hasilnya 48, dan ibu 4 kita kali empat sehungga menjadi 16. mak jumlah yang terambil 12 (istri) + 48 (anak perempuan) + 16 (ibu) = 76. sisanya 96 – 76 = 20. Maka 20 tersebut diradkan kepada anak perempuan ¾ dari 20 = 15. untuk ibu ¼ dari 20 = 5. maka bagian anak perempuan yang tadinya 48 ditambah dengan 15 menjadi 63. untuyk ibu diradkan ¼ dari 20 = 5. maka bagian ibu yang semula 16 duitambah 5 menjadi 21. maka bagian masing-masing akhirnya :
Istri : 12 (tetap)
Anak perempuan : 63
Ibu : 21
Yang bagian-bagian tersebut kita perkecil dengan cara sama-sama kita bagikan dengan tiga sehingga menjadi :
Asal masalah 96 : 3 = 32
Istri 12 : 3 = 4
Anak perempuan 63 : 3 = 21
Ibu 21 : 3 = 7

Secara Ringkas Dari Awal
Cara ringkas dari awal adalah : istri langsung mengambil bagiannya seperti biasa, yaitu 1/8. Maka asal masalah 8. untuk istri (1/8) dari 8 = 1. maka tersisa 7. Yang tujuh tersebut tidak langsung kita bagikan kepada anak perempuan dan ibu berdasarkan jatah biasanya (1/2 untuk anak perempuan dan 1/6 untuk ibu) tetapi bagian ibu dan anak perem[puan kita persentasekan diantara keduanya sehingga ¾ untuk anak perempuan dan ¼ untuk ibu. Maka ¾ dari sisa istri (7) untuk anak perempuan dan ¼ dari 7 untuk ibu. Karena 7 tidak bisa dibagi langsung dengan 4 (akan pecah) maka asal masalah kita perbesar (tashih) dengan cara kita kalikan 4. (penyebut bagian istri dan ibu).
Maka asala masalah yang tadinya 8 kita kail 4 menjadi 32. untuk istri 1/8 dari 32 = 4. maka tersisa 28. untuk anak perempuan ¾ dari 28 = 21 dan ibu ¼ dari 28 = 7.
Kita tulis :
Asal masalah 8 x 4 = 32
Istri 1/8 x 8 = 1 x 4 = 4
Anak perempuan = ¾ dari sisa (7) ¾ dari (7x 4) = 21
Ibu = ¼ dari sisa (7) ¼ dari (7x4) = 7


Masalah 3
Ahli waris : anak perempuan dan ibu
Maka : anak perempuan ½
Ibu 1/6.
Maka asal masalah diantara kedua bilangan tersebut = 6
Untuk anak perempuan ½ x 6 = 3
Untuk ibu 1/6 x 6 = 1
Jadi tersisa 2. maka anak perempuan ¾ dari 2(sisa). Dan ibu ¼ dari 2. karena 2 tidak bisa kita bagikan 4 (akan pecah), maka Asal Masalah kita perbesar (tashih) dengan cara kita kalikan 2.
Maka :
Asal masalah 6 x 2 = 12
Anak perempuan ½ x 12 = 6
Ibu 1/6 dari 12 = 2
Maka tersisa 4.
Jadi empat (sisa) kita bagikan ¾ untu anak perempuan =3.dan ¼ dari 4 untuk ibu = 1
Maka bagian anakl perempuan yang tadinya 6 kita tambah 3 = 9. ibu yang semua 2 kita tambah 1 hasilnya = 3. maka kita kecilkan denga masing-masing kita bagi 3. sehingga :
Asal Masalah 12 : 3 = 4
Anak perempuan 9 : 3 = 3
Ibu 3 : 3 = 1

Secara ringkas dari awal :
Bagian anak perempuan ½ kita persentase dengan bagian ibu 1/6. maka hasilnya untuk anak perempuan ¾ dan ibu ¼. Maka asal masalah bukan 6, tetapi langsung 4. maka anak perempuan ¾ dari 4 = 3, dan ibu ¼ dari 4 = 1
Zurahmi
Orang-orang yang termasuk Zurahmi adalah setiap kerabat yang tidak termasuk asabah juga tidak tergolong dalam zawil furud, yaitu :
1. Bapaknya ibu
2. Kakek dan nenek yang gugur, diantaranya
a. Bapaknya bapak dari ibu
b. Ibunya bapak dari ibu
3. Anak2 dari anak perempuan atau anak-anak dari anak perempuan dari anak laki-laki
4. Anak-anak perempuan saudara
5. Anak-anak saudari
6. Anak-anak laki-laki saudara seibu
7. Paman seibu
8. Anak perempuan paman
9. Saudari-saudari bapak, saudara/saudari ibu
10. Orang-orang yang bertalian hubungan kekerabatan melalui mereka itu yang sembilan

Bagian Bagian Dalam Mawaris
Bagian-bagian (kadar) dalam mawaris yang disebutkan dalam Al-Quran ada 6, yaitu : ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
Orang-orang yang memperoleh ½ ada 5 :
1. Suami (jika istri tidak meninggalkan anak)
2. Seorang anak perempuan
3. Seorang anak perempuan dari anak laki-laki
4. Seorang saudara perempuan seibu sebapak
5. Seorang saudara perempuan seibu
Orang-orang yang berhak memperoleh ¼ ada 2 :
1. Suami (jika istri meninggal anak)
2. Istri (jika suami tidak meninggalkan anak)
Orang-orang yang berhak memperoleh 1/8 hanya 1 :
Istri (bila suami meninggalkan anak)
Orang-orang yang berhak mendapatkan 2/3 ada 4 ;
1. Dua orang anak perempuan atau lebih
2. dua orang atau lebih anak perempuan dari anak laki-laki
3. Dua orang atau lebih saudara perempuan seibu sebapak
4. dua orang atau lebih saudara perempauan sebapak
Orang-orang yang berhak mendapat 1/3 ada 3 :
1. Ibu, jika :
- si mayat tidak meninggalkan anak
- si mayat tidak meninggalkan anak dari anak laki-laki
- si mayat tidak meninggalkan dua saudara/i
2. dua orang atau lebih saudara/i seibu (anak ibu)
3. kadang-kadang bagi kakek jika bersama saudara
Orang-orang yang berhak mendapatkan 1/6 ada 7 :
1. Bapak (jika si mayat meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki)
2. Ibu jika :
- Si mayat meninggalkan anak
- Si mayat meninggalkan anak dari anak laki-laki
- Si mayat meninggalkan dua orang saudara/i
3. Nenek (ibu dari bapak dan ibu dari ibu)
4. Satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (jika si mayat meninggalkan 1 orang anak perempuan)
5. Satu orang saudari sebapak (jika ada 1 orang saudari seibu sebapak)
6. Saudari-saudari sebapak (jika ada atu orang saudari seibu sebapak)
7. satu orang saudara/i seibu (anak ibu)

Pembahasa Mengenai Hijab
Hijab adalah tertegah orang-orang yang berhak mengambil harta warisan baik dari seluruh haknya, ataupun dari sebagian haknya.
Hijab terbagi dua :
1. Hijab Hirman
Hijab hirman adalah tertegah seseorang yang berhak terhadap harta pusaka tanpa mendapatkannya sedikitpun.

2. Hijab Nuqsan
Hijab nuqsan adalah tertegah orang yang berhak terhadap harta pusaka dari sebagian haknya.

Sebab-sebab hijab :
- Dengan sebab wasaf(sifat), seperti karena pembunuhan, atau karena dia seorang hamba.
- Karena terhalang oleh orang lain yang lebih dekat jihat, atau lebih dekat kekerabatan, atau lebih kuat pertalian.

Macam-macam tata cara hijab :
1. Bepindah dari kadar kepada kadar yang lain, seperti ibu dari 1/3 menjadi 1/6
2. Berpindah dari kadar menjadi asabah, seperti bapak dari 1/6 menjadi asabah
3. Berpindah dari asabah kepada asabah, seperti saudari beserta saudaranya atau 1 anak perempuan
4. Berpindah dari asabah kepada kadar, seperti saudara pada masalah musyarakah
5. Dengan sebab muzahamah pada kadar seperti beberapa orang anak perempuan ibu, atau beberapa saudara seibu.
6. Dengan sebab muzahamah pada asabah, seperti beberapa saudara seibu sebapak

Orang-Orang Yang Terhijab Dan Yang Menghijab
Orang-orang yang tak pernah terhijab dari hak warisan adalah : bapak, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, suami, dan istri.
1. anak laki-laki dari anak laki-laki akan terhijab oleh
- anak laki-laki
- zawil furudh yang menghabiskan harta seperti :
Asal masalah 6
Ibu 1/6 x 6 = 1
Bapak 1/6 x 6 = 1
2 anak perempuan 2/3 x 6 = 4
Anak laki-laki dari anak laki-laki Asabah = tidak ada lagi
- anak laki-laki dari anak laki laki dari anak laki-laki terhijab oleh anak laki-laki yang lebih dekat kekerabatan terhadap mayat.
2. Kakek, terhijab oleh bapak.
- bapaknya bapak dari bapak terhijab oleh bapaknya bapak
-

3. Saudara seibu sebapak terhijab oleh :
- Bapak
- Anak laki-laki
- Anak laki-laki dari anak laki-laki

4. Saudara sebapak Hal-hal yang lebih dahulu dilunaskan ketimbang pembagian harta pusaka :
1. Ongkos tajhiz (pengurusan jenazah)
2. Pelunasan utang
3. Pelunasan Wasiat
4. Hak zakat yang telah wajib sebelum meninggal si mayat
5. Pegadaian
6. Mabi’(barang yang dibeli tetapi belum di bayar, dan dia meninggal; dalam keadaan miskin)
Sebab-sebab mendapat hak pusaka :
1. Hubungan kekerabatan
2. Karena pernikahan
3. Karena wilak (memerdekakan)
4. Karena jalur Islam
Orang-orang yang berhak terhadap pusaka dari pihak laki-laki ada 10 :
1. Anak laki-laki (putra)
2. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
3. Bapak
4. Bapaknya bapak (kakek)
5. Saudara
- Seibu sebapak (kandung)
- Sebapak
- Seibu
6. Anaknya saudara
- anak saudara sebapak seibu
- anak saudara sebapak
7. Paman
- Paman seibu sebapak
- Paman sebapak
8. Anak paman
- anak paman seibu sebapak
- anak paman sebapak
9. Suami
10. Mu’tiq ( orang yang memerdekakan)

Orang-orang yang berhak terhadap pusaka dari pihak perempuan ada 7 :
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Ibu dari ibu (nenek)
- Ibunya bapak
- Ibunya ibu
5. Saudari
- Saudari seibu sebapak
- Saudari sebapak
- Saudari seibu
6. Isteri
7. Mu’tiqah (wanita yang memerdekakan hamba)

Jika ada seluruh ahli waris dari pihak laki-laki (semuanya), maka yang mendapat harta pusaka hanyalah tiga orang, yaitu : bapak, anak laki-laki, dan suami, sedangkan yang lain terhijab oleh bapak dan anak laki-laki (bukan oleh suami).

Asal Masalah 12
Bapak 1/6 x 12 = 2
Suami ¼ x 12 = 3
Anak laki-laki Sisa 7

Jika seluruh ahli waris dari pihak wanita ada, mak yang mendapat bagian hanya 5 orang, yaitu : anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, ibu, saudari seibu sebapak dan isteri.

Asal Masalah 24
Anak Perempuan :½ x 24 =12
Cucu :1/6 x 24 = 4
Ibu :1/6 x 24 = 4
Isteri :1/8 x 24 = 3
Saudari : sisa = 1

Menurut pendapat yang ma’ruf dalam Mazhab:
- Jika seluruh ahli waris (dari kerabat, perkawinan, dan mu’tiq) tidak ada, maka harta semuanya bagi Baitil Mal, bukan untuk Zu Rahim.
- Jika ahli waris tidak dapat menghabiskan seluruh harta, maka harta yang tersisa tersebut untuk Baitil Mal, bukan diradkan kepada zawil furudh.

Menurut fatwa mutaakhhirin, jika manajemen Baitil Mal tidak jelas, maka harta yang tesisa akan diradkan kepada zawil furudh yang selain suami/isteri dengan persentase masing-masing setelah bagian suami.



Ahli waris :
Anak perempuan, ibu, dan suami

Asal 12 x 4 = 48 : 3 = 16
Anak per ½ x 12 6 x 4 = 24 + 3 = 27 Di ringkaskan : 3 = 9
Ibu 1/6 x 12 2 x 4 = 8 + 1 = 9 : 3 = 3
Suami ¼ x 12 3 x 4 = 12 : 3 = 4

Penjelasan :
Anak perempuan : 1/2
Ibu : 1/6
Suami : 1/4
Maka asal masalah : 12

Jadi :
Anak perempuan : ½ x 12 = 6
Ibu : 1/6 x 12 = 2
Suami : ¼ x 12 = 3
Maka jumlah = 11 sisa = 1

Bagian anak perempuan dan bagian ibu dinisbahkan (dipersentasekan)
Anak perempuan + ibu = 6 + 2 = 8
Anak perempuan = 6/8 =3/4
Ibu = 2/8 = ¼

Jadi asal masalah dikalikan dengan 4 maka (12 x 4 = 48)
Anak perempuan : ½ x 48 = 24
Ibu : 1/6 x 48 = 8
Suami : ¼ x 48 = 12
Jumlah yang terambil sementara (24+8+12)= 44
Jadi yang tersisa 48 – 44 = 4
Maka dirad (ditambah)untuk anak perempuan ¾ x 4 = 3
Dan untuk ibu 1/4x4 =1
Akhirnya
Untuk anak perempuan : 24 + 3 = 27
Untuk ibu : 8 + 1 = 9
Untuk suami tidak mendapat rad, maka tetap 12
Maka bisa diringkaskan dengan di bagi 3 ( lihat box)
Secara ringkas dari semula :
Asal Masalah : 4 x 4 = 6
Suami : ¼ x 4 = 1 x 4 = 4
Anak perempuan : ¾ dari sisa (3 x 4 ) = 9
Ibu : ¼ dari sisa (3 x 4 ) = 3

Penjelasan :
Tata cara secara ringkas sejak semula dalam masalah tersebut adalah : suami langsung mengambil jatahnya (¼) dari keseluruhan harta sebagaimana biasa, namun yang tersisa dari jatah suami dibagi kepada anak perempuan dan ibu dengan persentase masing-masing.

Asal Masalah : 4 (Karena suami ¼)
Maka tersisa 3. Yang 3 tersebut tidak langsung dibagi ½ kepada anak perempuan dan juga tidak 1/6 kepada ibu, tetapi 3 tersebut diambil oleh anak perempuan dan ibu dengan persentase masing-masing diantara keduanya. Maka kita persentasekan bagian anak perempuan dan ibu. Caranya : anak perempuan (½) + ibu (1/6)
½ + 1/6 = 2/3
Maka bagian anak perempuan adalah ½ dari 2/3.
Caranya : ½ : 2/3 = ½ x 3/2 = ¾

Sedangkan bagian ibu adalah 1/6 dari 2/3
Caranya : 1/6 : 2/3 = 1/6 x 3/2 = 3/12 = ¼ (diperkecil dari 3/12) dengan sama-sama dibagi 3.

Karena sisa dari jatah suami (3) tidak dapat langsung diambil ¾ oleh anak perempuan dan tidak dapat langsung diambil 1/6 oleh ibu, maka asal masalah yang tadinya 4 dikali dengan 4 menjadi 16. Untuk suami ¼ dari 16 adalah 4, sisa 12. Dari sisa (12), untuk anak perempuan ¾ dari 12 hasilnya 9, dan untuk ibu ¼ dari 12 hasilnya 3.
Jadi :
Anak Perempuan : 9
Ibu : 3
Suami : 4

2. Ahli Waris : anak perempuan, ibu dan istri
Asal Masalah 24 x 4 = 96 : 3 = 32
Istri 1/8 x 24 = 3 x 4 = 12 : 3 = 4
Anak perempuan ½ x 24 = 12 x 4 = 48 + 15 = 63 : 3 = 21
Ibu 1/6 x 24 = 4 x 4 = 16 + 5 = 21 : 3 = 7
Jumlah = 19 x 4 = 76
Sisa 24 – 19 = 5 x 4 = 20

Penjelasan
Istri mendapat 1/8, anak perempuan memperoleh ½, dan untuk ibu 1/6, maka Asal Masalah adalah 24 (Tawaffuk Binnisfi).
Untuk istri 1/8 dari 24 = 3, untuk anak perempuan ½ dari 24 = 12, dan ibu 1/6 dari 24 = 4. maka jumlah yang terambil sementara adalah (3+12+4)= 19. jadi yang tersisa adalah 24-19 = 5. Maka 5 tersebut akan ditambah untuk anak perempuan dan ibu dengan persentase masing-masing, yaitu ¾ untuk anak perempuan dan ¼ untuk ibu. ¾ dari 5 = 3 ¾ (anak perempuan), dan 1 ¼ (untuk ibu). Karena bagian-bagian tersebut merupakan pecahan campuran (bilangan yang pecah), maka asal masalah kita besarkan dengan cara kita kalikan dengan penyebut bagian anak perempuan dan ibu, yaitu 4. Maka Asal Masalah yang tadinya 24 kita kalikan dengan 4 menjadi 96. Bagian istri yang tadinya 3 kita kalikan dengan 4 menjadi 12, untuk anak perempuan 12 kali 4 hasilnya 48, dan ibu 4 kita kali empat sehungga menjadi 16. mak jumlah yang terambil 12 (istri) + 48 (anak perempuan) + 16 (ibu) = 76. sisanya 96 – 76 = 20. Maka 20 tersebut diradkan kepada anak perempuan ¾ dari 20 = 15. untuk ibu ¼ dari 20 = 5. maka bagian anak perempuan yang tadinya 48 ditambah dengan 15 menjadi 63. untuyk ibu diradkan ¼ dari 20 = 5. maka bagian ibu yang semula 16 duitambah 5 menjadi 21. maka bagian masing-masing akhirnya :
Istri : 12 (tetap)
Anak perempuan : 63
Ibu : 21
Yang bagian-bagian tersebut kita perkecil dengan cara sama-sama kita bagikan dengan tiga sehingga menjadi :
Asal masalah 96 : 3 = 32
Istri 12 : 3 = 4
Anak perempuan 63 : 3 = 21
Ibu 21 : 3 = 7

Secara Ringkas Dari Awal
Cara ringkas dari awal adalah : istri langsung mengambil bagiannya seperti biasa, yaitu 1/8. Maka asal masalah 8. untuk istri (1/8) dari 8 = 1. maka tersisa 7. Yang tujuh tersebut tidak langsung kita bagikan kepada anak perempuan dan ibu berdasarkan jatah biasanya (1/2 untuk anak perempuan dan 1/6 untuk ibu) tetapi bagian ibu dan anak perem[puan kita persentasekan diantara keduanya sehingga ¾ untuk anak perempuan dan ¼ untuk ibu. Maka ¾ dari sisa istri (7) untuk anak perempuan dan ¼ dari 7 untuk ibu. Karena 7 tidak bisa dibagi langsung dengan 4 (akan pecah) maka asal masalah kita perbesar (tashih) dengan cara kita kalikan 4. (penyebut bagian istri dan ibu).
Maka asala masalah yang tadinya 8 kita kail 4 menjadi 32. untuk istri 1/8 dari 32 = 4. maka tersisa 28. untuk anak perempuan ¾ dari 28 = 21 dan ibu ¼ dari 28 = 7.
Kita tulis :
Asal masalah 8 x 4 = 32
Istri 1/8 x 8 = 1 x 4 = 4
Anak perempuan = ¾ dari sisa (7) ¾ dari (7x 4) = 21
Ibu = ¼ dari sisa (7) ¼ dari (7x4) = 7


Masalah 3
Ahli waris : anak perempuan dan ibu
Maka : anak perempuan ½
Ibu 1/6.
Maka asal masalah diantara kedua bilangan tersebut = 6
Untuk anak perempuan ½ x 6 = 3
Untuk ibu 1/6 x 6 = 1
Jadi tersisa 2. maka anak perempuan ¾ dari 2(sisa). Dan ibu ¼ dari 2. karena 2 tidak bisa kita bagikan 4 (akan pecah), maka Asal Masalah kita perbesar (tashih) dengan cara kita kalikan 2.
Maka :
Asal masalah 6 x 2 = 12
Anak perempuan ½ x 12 = 6
Ibu 1/6 dari 12 = 2
Maka tersisa 4.
Jadi empat (sisa) kita bagikan ¾ untu anak perempuan =3.dan ¼ dari 4 untuk ibu = 1
Maka bagian anakl perempuan yang tadinya 6 kita tambah 3 = 9. ibu yang semua 2 kita tambah 1 hasilnya = 3. maka kita kecilkan denga masing-masing kita bagi 3. sehingga :
Asal Masalah 12 : 3 = 4
Anak perempuan 9 : 3 = 3
Ibu 3 : 3 = 1

Secara ringkas dari awal :
Bagian anak perempuan ½ kita persentase dengan bagian ibu 1/6. maka hasilnya untuk anak perempuan ¾ dan ibu ¼. Maka asal masalah bukan 6, tetapi langsung 4. maka anak perempuan ¾ dari 4 = 3, dan ibu ¼ dari 4 = 1
Zurahmi
Orang-orang yang termasuk Zurahmi adalah setiap kerabat yang tidak termasuk asabah juga tidak tergolong dalam zawil furud, yaitu :
1. Bapaknya ibu
2. Kakek dan nenek yang gugur, diantaranya
a. Bapaknya bapak dari ibu
b. Ibunya bapak dari ibu
3. Anak2 dari anak perempuan atau anak-anak dari anak perempuan dari anak laki-laki
4. Anak-anak perempuan saudara
5. Anak-anak saudari
6. Anak-anak laki-laki saudara seibu
7. Paman seibu
8. Anak perempuan paman
9. Saudari-saudari bapak, saudara/saudari ibu
10. Orang-orang yang bertalian hubungan kekerabatan melalui mereka itu yang sembilan

Bagian Bagian Dalam Mawaris
Bagian-bagian (kadar) dalam mawaris yang disebutkan dalam Al-Quran ada 6, yaitu : ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
Orang-orang yang memperoleh ½ ada 5 :
1. Suami (jika istri tidak meninggalkan anak)
2. Seorang anak perempuan
3. Seorang anak perempuan dari anak laki-laki
4. Seorang saudara perempuan seibu sebapak
5. Seorang saudara perempuan seibu
Orang-orang yang berhak memperoleh ¼ ada 2 :
1. Suami (jika istri meninggal anak)
2. Istri (jika suami tidak meninggalkan anak)
Orang-orang yang berhak memperoleh 1/8 hanya 1 :
Istri (bila suami meninggalkan anak)
Orang-orang yang berhak mendapatkan 2/3 ada 4 ;
1. Dua orang anak perempuan atau lebih
2. dua orang atau lebih anak perempuan dari anak laki-laki
3. Dua orang atau lebih saudara perempuan seibu sebapak
4. dua orang atau lebih saudara perempauan sebapak
Orang-orang yang berhak mendapat 1/3 ada 3 :
1. Ibu, jika :
- si mayat tidak meninggalkan anak
- si mayat tidak meninggalkan anak dari anak laki-laki
- si mayat tidak meninggalkan dua saudara/i
2. dua orang atau lebih saudara/i seibu (anak ibu)
3. kadang-kadang bagi kakek jika bersama saudara
Orang-orang yang berhak mendapatkan 1/6 ada 7 :
1. Bapak (jika si mayat meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki)
2. Ibu jika :
- Si mayat meninggalkan anak
- Si mayat meninggalkan anak dari anak laki-laki
- Si mayat meninggalkan dua orang saudara/i
3. Nenek (ibu dari bapak dan ibu dari ibu)
4. Satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (jika si mayat meninggalkan 1 orang anak perempuan)
5. Satu orang saudari sebapak (jika ada 1 orang saudari seibu sebapak)
6. Saudari-saudari sebapak (jika ada atu orang saudari seibu sebapak)
7. satu orang saudara/i seibu (anak ibu)

Pembahasa Mengenai Hijab
Hijab adalah tertegah orang-orang yang berhak mengambil harta warisan baik dari seluruh haknya, ataupun dari sebagian haknya.
Hijab terbagi dua :
1. Hijab Hirman
Hijab hirman adalah tertegah seseorang yang berhak terhadap harta pusaka tanpa mendapatkannya sedikitpun.

2. Hijab Nuqsan
Hijab nuqsan adalah tertegah orang yang berhak terhadap harta pusaka dari sebagian haknya.

Sebab-sebab hijab :
- Dengan sebab wasaf(sifat), seperti karena pembunuhan, atau karena dia seorang hamba.
- Karena terhalang oleh orang lain yang lebih dekat jihat, atau lebih dekat kekerabatan, atau lebih kuat pertalian.

Macam-macam tata cara hijab :
1. Bepindah dari kadar kepada kadar yang lain, seperti ibu dari 1/3 menjadi 1/6
2. Berpindah dari kadar menjadi asabah, seperti bapak dari 1/6 menjadi asabah
3. Berpindah dari asabah kepada asabah, seperti saudari beserta saudaranya atau 1 anak perempuan
4. Berpindah dari asabah kepada kadar, seperti saudara pada masalah musyarakah
5. Dengan sebab muzahamah pada kadar seperti beberapa orang anak perempuan ibu, atau beberapa saudara seibu.
6. Dengan sebab muzahamah pada asabah, seperti beberapa saudara seibu sebapak

Orang-Orang Yang Terhijab Dan Yang Menghijab
Orang-orang yang tak pernah terhijab dari hak warisan adalah : bapak, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, suami, dan istri.
1. anak laki-laki dari anak laki-laki akan terhijab oleh
- anak laki-laki
- zawil furudh yang menghabiskan harta seperti :
Asal masalah 6
Ibu 1/6 x 6 = 1
Bapak 1/6 x 6 = 1
2 anak perempuan 2/3 x 6 = 4
Anak laki-laki dari anak laki-laki Asabah = tidak ada lagi
- anak laki-laki dari anak laki laki dari anak laki-laki terhijab oleh anak laki-laki yang lebih dekat kekerabatan terhadap mayat.
2. Kakek, terhijab oleh bapak.
- bapaknya bapak dari bapak terhijab oleh bapaknya bapak
-

3. Saudara seibu sebapak terhijab oleh :
- Bapak
- Anak laki-laki
- Anak laki-laki dari anak laki-laki

4. Saudara sebapak

0 komentar:

 

© 2011 ZULKARNAEN AL-PASIRI zulkapasir